BAWASLU DIMINTA BUAT GRAND DESIGN BERDASARKAN ANALISIS MATANG
25-06-2009 /
KOMISI II
Komisi II DPR RI meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyusun grand design berdasarkan analisa yang matang. Hal ini disampaikan sehubungan dengan rencana program Bawaslu menyusun grand design untuk 10 tahun mendatang.
Demikian disampaikan Eddy Mihati (F-PDIP) dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala Sekretariat Bawaslu dan jajarannya, Kamis (25/6) di gedung DPR, yang dipimpin Mustokoweni Murdi (F-PG).
Eddy mengatakan, grand design yang akan dibuat Bawaslu ini sebaiknya juga memuat apa yang akan dilaksanakan Bawaslu ke depan, apa saja cakupan kerjanya, dan bagaimana jaringan kerjanya. “Kesemuanya inilah yang nantinya akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan kerja Bawaslu beserta Panwas-panwas yang ada dibawahnya,†kata Eddy.
Oleh sebab itu, Eddy berpendapat grand design ini tidak dibatasi pada periode, karena dia beranggapan bahwa hal ini juga memuat prediksi ke depan yang seharusnya dilaksanakan Bawaslu dalam rangka melaksanakan Pemilu sampai tingkat paling bawah.
Sementara itu, anggota Komisi II lainnya Romzi Nihan (F-PPP) menanyakan grand design yang direncanakan Bawaslu ini apakah struktur organisasinya atau aturan-aturan pengawasannya.
Menurut Romzi, kalau merancang dalam kurun waktu 10 tahun menurutnya over dosis. Karena pelaksanaan Pilkada itu sendiri kalau dilihat dari UUD 1945 adalah Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, tidak termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Hal itu diterjemahkan secara jelas dalam UUD 1945,†kata Romzi.
Dia menambahkan, idealnya grand design itu dibuat maksimal 5 tahun, karena UU kita akan berubah lagi. Kalau lima tahun ke depan masih dimungkinkan kita merancang sesuatu. Yang terpenting, apa yang menjadi target daripada grand design itu.
Kepala Sekretariat Bawaslu Gunawan Suswantoro mengatakan, penyusunan grand design ini dimaksudkan bukan hanya untuk Bawaslu periode sekarang saja, tapi juga untuk minimal dua Pemilu yang akan datang.
“Jadi kami rencanakan grand design ini juga termasuk untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu di tahun 2014,†ujarnya.
Gunawan menambahkan, dalam penyusunan grand design ini, pihaknya akan melakukan kajian awal mau kemana dan dalam bentuk apa Bawaslu 10 tahun yang akan datang. Termasuk, Bawaslu akan melakukan kajian dengan kenyataan pengawasan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sekarang sedang berjalan, dimana banyak keluhan-keluhan bahwa ada anggota Panwaslu yang ‘masuk angin’ dan sebagainya.
Ke depan perlu dipikirkan, apakah dengan model-model ad hoc seperti ini membuat mereka menggunakan kesempatan atas kekuasaannya. Sehingga dalam hal ini, pihaknya akan mencoba melakukan kajian model pengawasan pemilu dan model perangkat pengawasan pemilu yang bagaimana yang akan dibangun di dalam grand design itu nantinya.
Lebih jauh Gunawan menjelaskan, arah kebijakan Bawaslu tahun 2010 akan ditekankan pada agenda penyelesaian permasalahan-permasalahan Pemilu yang belum dapat sepenuhnya tertangani sampai dengan akhir tahun 2009.
Selain itu, fasilitasi penyelenggaraan pengawasan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta perumusan pengembangan kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu secara komprehensif, terukur dan sistematis.
Dengan telah selesainya rangkaian Pemilu Legislatif dan Pilpres tahun 2009, maka alokasi pagu Bawaslu direncanakan hanya untuk pelaksanaan program kerja Bawaslu di pusat. Usulan alokasi anggaran Bawaslu tahun 2010 sebesar Rp 58,5 milyar yang diperuntukkan lima program pembangunan.
Diantaranya Program Penyempurnaan dan Penguatan Kelembagaan Demokrasi, yang termasuk didalamnya adalah penyusunan grand design. (tt)